PROPOSAL PENELITIAN

Pendahuluan

Rabu, 06 Juli 2011

Tugas WASDAL

PENDAHULUAN
Tuntutan pelaksanaan akuntabilitas sektor publik terhadap terwujudnya good governance di Indonesia semakin meningkat. Tuntutan ini memang wajar,  karena beberapa penelitian menunjukkan bahwa terjadinya krisis ekonomi di Indonesia ternyata disebabkan oleh buruknya pengelolaan (bad governance) dan buruknya birokrasi (Sunarsip, 2001).
Menurut Mardiasmo (2005), terdapat tiga aspek utama yang mendukung terciptanya kepemerintahan yang baik (good governance), yaitu pengawasan, pengendalian, dan pemeriksaan. Pengawasan merupakan kegiatan yang dilakukan oleh pihak di luar eksekutif, yaitu masyarakat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk mengawasi kinerja pemerintahan. Pengendalian (control) adalah mekanisme yang dilakukan oleh eksekutif untuk menjamin bahwa sistem dan kebijakan manajemen dilaksanakan dengan baik sehingga tujuan organisasi dapat tercapai. Sedangkan pemeriksaan (audit) merupakan kegiatan yang dilakukan oleh pihak yang memiliki independensi dan memiliki kompetensi professional untuk memeriksa apakah hasil kinerja pemerintah telah sesuai dengan standar yang ditetapkan.
Salah satu unit yang melakukan audit/pemeriksaan terhadap pemerintah daerah adalah inspektorat daerah. Menurut Falah (2005), inspektorat daerah mempunyai tugas menyelenggarakan kegiatan pengawasan umum pemerintah daerah dan tugas lain yang diberikan kepala daerah, sehingga dalam tugasnya inspektorat sama dengan auditor internal. Audit internal adalah audit yang dilakukan oleh unit pemeriksa yang merupakan bagian dari organisasi yang diawasi (Mardiasmo, 2005).
Menurut Boynton (dalam Rohman, 2007), fungsi auditor internal adalah melaksanakan fungsi pemeriksaan internal yang merupakan suatu fungsi penilaian yang independen dalam suatu organisasi untuk menguji dan mengevaluasi kegiatan organisasi yang dilakukan. Selain itu, auditor internal diharapkan pula dapat lebih memberikan sumbangan bagi perbaikan efisiensi dan efektivitas dalam rangka peningkatan kinerja organisasi. Dengan demikian auditor internal pemerintah daerah memegang peranan yang sangat penting dalam proses terciptanya akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan di daerah.
Peran dan fungsi Inspektorat Provinsi, Kabupaten/Kota secara umum diaturdalam pasal 4 Peraturan Menteri Dalam Negeri No 64 Tahun 2007. Dalam pasal tersebut dinyatakan bahwa dalam melaksanakan tugas pengawasan urusan pemerintahan, Inspektorat Provinsi, Kabupaten/Kota mempunyai fungsi sebagai berikut: pertama, perencanaan program pengawasan; kedua, perumusan kebijakan dan fasilitas pengawasan; dan ketiga, pemeriksaan, pengusutan, pengujian, dan penilaian tugas pengawasan.
Berkaitan dengan peran dan fungsi tersebut, Inspektorat Kabupaten Dharmasraya sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Daerah, mempunyai tugas pokok membantu Kepala Daerah dalam menyelenggarakan Pemerintah Daerah di bidang pengawasan. Tugas pokok tersebut adalah untuk: pertama, merumuskan kebijaksanaan teknis di bidang pengawasan; kedua, menyusun rencana dan program di bidang pengawasan; ketiga, melaksanakan pengendalian teknis operasional pengawasan; dan keempat, melaksanakan koordinasi pengawasan dan tindak lanjut hasil pengawasan.
Sementara itu, untuk melaksanakan tugas tersebut, Inspektorat Kabupaten mempunyai kewenangan sebagai berikut: pertama, pelaksanaan pemeriksaan terhadap tugas Pemerintah Daerah yang meliputi bidang pemerintahan dan pembangunan, ekonomi, keuangan dan aset, serta bidang khusus; kedua, pengujian dan penilaian atas kebenaran laporan berkala atau sewaktu-waktu dari setiap unit/satuan kerja; ketiga, pembinaan tenaga fungsional pengawasan di lingkungan Inspektorat ; dan keempat, penyelenggaraan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas Inspektorat.
Struktur organisasi Inspektorat Kabupaten  terdiri dari Inspektur, Sekretariat, Inspektur Pembantu Wilayah (Irban), dan kelompok jabatan fungsional. Namun demikian, saat ini struktur kelompok jabatan fungsional belum sepenuhnya terisi karena masih minimnya jumlah pegawai pada Inspektorat . Dengan demikian, pelaksanaan tugas dan wewenang pemeriksaan dilakukan oleh seluruh pegawai pada Inspektorat Kabupaten.


KESULITAN-KESULITAN DALAM MELAKUKAN PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
Dalam melakukan pengawasan dan pengendalian Inspektorat Kabupaten mengalami keselitan-kesulitan dan kendala-kendala yang dihadapi yaitu :

  1. Sumber Daya Manusia.
Dengan keterbatasan jumlah pegawai terutama pejabat fungsional sehingga yang melakukan pengawasan dan pengendalian yang dilakukan inspektorat kabupaten di lakukan oleh seluruh staf. Dalam melakukakan pengawasan dan pengendalian  tidak lagi melihat dari tingkat kompentensi yang dimiliki para auditor, sehingga pengawasan dan pengendalian yang dilakukan tidak memperoleh hasil yang optimal. Ada dua hal yang menyebabkan kompetensi aparat inspektorat Kabupaten Dharmasraya kurang optimal. Pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang pengawasan yang masih kurang. Ini menjadi salah satu faktor mengapa hanya  7 dari 35 aparat Inspektorat Kabupaten Dharmasraya yang telah menempuh persyaratan untuk menjadi pejabat fungsional auditor. Selain itu, adanya mutasi antar satuan kerja menyebabkan aparat yang berpengalaman tergantikan oleh yang tak berpengalaman.

  1. Hubungan Interpersonal
Jumlah penduduk yang hanya 150 ribu menyebabkan dekatnya hubungan interpersonal, baik hubungan kekerabatan atau relasi kepentingan lainnya. Sihingga dalam melakukan pengawsan dan pengendalian mengalami kesulitan sehingga hal ini juga mempengaruhi independensi aparat inspektorat Kabupaten Dharmasraya dalam melakukan pengwasan dan pengendalian.

  1. Pengaruh Pihak Penentu Kebijakan
Dalam melakukan pengawasan dan pengendalian yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Dharmasraya tidak terlepas dari intervensi dari pihak penentu kebijakan sehingga pengawsan yang dilakukan tidak akan memperoleh hasil yang memuaskan, karena para auditor sulit untuk mengungkap secara transparan terhadap temuan yang diperolehnya. Karena masih ada intervensi dari atasan atau pihak penetu kebijakan. 

  1. Sulitnya memperoleh data yang Valid.
Dalam melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap kegiatan yang dilakukan dalam pemerintah daerah para Auditor sulit untuk mendapat kan data, karena para auditan sering memberikan data yang valid sehingga data yag diperoleh auditor tidak valid.
  1. Politik
Kondisi politik di pada saat ini, baik di infrastruktur maupun suprastruktur masih belum stabil, kompetisi antar partai politik tidak dilakukan dengan sehat tetapi dengan menggunakan cara dan strategi yang dapat menimbulkan konflik baru. Kedewasaan para elite politik yang masih sangat memprihatinkan dan memberikan contoh yang kurang baik bagi masyarakat menjadi salah satu hal yang menciptakan kondisi politik seperti itu. Dengan kondisi seperti itu Politik yang biasanya sebagai pengendali birokrasi tidak bisa menjalankan perannya secara optimal. Bahkan para elite politik yang berkuasa menghendaki birokrasi menjadi miliknya yang akan dijadikan alat untuk melanggengkan kekuasaan.
Intervensi Politik terhadap Birokrasi yang begitu kuat baik dari legislatif terlebih dari pimpinan eksekutif menimbulkan netralitas birokrasi hanya dalam tatanan konsep. Bahkan tidak tertutup kemungkinan para elite politik akan tergiring atau terbawa arus pada pola pikir dan kebiasaan birokrasi. Kebijakan-kebijakan yang reformis di tingkat elite politik tidak bisa diturunkan atau dilaksanakan di lapangan karena Birokrasi memiliki kebijaksanaan dan kepentingan tersendiri. Akhirnya kebijakan-kebijakan tersebut tidak pernah dapat direalisasikan. Sehingga pengawasan dan pengendalian yang dilakuan tidak berjalan dengan baik. Karena intervensi politik terhadap kebijakan birokrasi.
  1. Anggaran
Anggaran yang dimiliki Inspektorak Kabupaten Dharmasraya yang minim sekali, sehingga dalam melakukan kegiatan untuk melakukan pengawasan dan pengendalian mengalami kesulitan karna anggaran untuk itu tidak tersedia. Padahal kegiatan-kegiatan yang perlu dilakukan pengawsan itu terlalu banyak, sehingga Inpektorat Kabupaten Dharmasraya sulit untuk melakukan pengawsan yang optimal.

  1. Sarana dan Prasaran
Disamping anggaran yang minim, sarana dan prasaran yang tersedia juga kurang memadai. Padahal wilayah daerah kabupaten dharmasraya itu sangat luas dan masih banyak daerah yang jauh dari daerah pusat kabupaten. Untuk menjangkau daerah tersebut Inspektorat Kabupaten tidak memiliki sarana yang memadai, seperti kendaraan yang dimiliki. Kabupaten Dharmasraya merupakan daerah baru, sehingga infrastruturnya belum memadai, untuk menjangkau daerah-daerah yang jauh dengan kondisi yang kurang memadai membutuhkan kendaraan yang layak. Namun itu tidak dimiliki oleh inspektorat kabupaten, sehingga untuk daerah yang jauh sangat sulit untuk dilakukan pengawasan dan pengendalian.

1 komentar:

  1. assalamualaikum da,awak mahasiswa UNP jurusan Akuntansi asal Dharmasraya.. namo Rahmad,jadi da Rahmad kni sadang manaliti Inspektorat Dharmasraya untuk dijadikan skripsi.. buliah tanyo-tanyo ka uda ciek? awak butuh informasi dari uda..makasih sebelumnyo da

    BalasHapus